PELATIHAN ISU-ISU SEPUTAR KETENAGAKERJAAN DAN PERMASALAHAN LAINNYA TERKAIT PANDEMI COVID-19

*Untuk PPL Reguler, sertifikat ber-SKP hanya dapat di download pada hari jumat setiap minggunya setelah pukul 16.00 WIB

Semua Level

Financial Accounting

24 Materi Pelatihan

Disusun Oleh

  1. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
  2. Marisi P. Purba
Terakhir diperbarui 10/03/2021 13:41

Anggota
Rp 750,000.00
Umum
Rp 1,200,000.00

PELATIHAN ISU-ISU SEPUTAR KETENAGAKERJAAN DAN PERMASALAHAN LAINNYA TERKAIT PANDEMI COVID-19

  • 52:34 video sesuai permintaan
  • 24 Materi Pelatihan
  • 2 downloadable resources
  • Akses di tablet dan ponsel
  • Sertifikat kelulusan

Apa yang akan Anda dipelajari

  • 1. Kontrak Kerja (PKWT dan PKWTT), tenaga kerja asing dan outsourcing berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • 2. Memahami implikasi Pandemi COVID-19 sebagai bencana non alam terhadap kelangsungan kontrak kerja, Unpaid Leave dan Work From Home;
  • 3. Pengupahan, perlindungan hak-hak karyawan dan pemutusan hubungan kerja selama Pandemi COVID-19 berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • 4. Sanksi pidana ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Materi Pelatihan

Lihat Semua Tutup Semua

Perjanjian Kerja&Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Keberlanjutan Perjanjian Kerja 6 Materi Pelatihan
Ketentuan Mengenai Pengupahan dan Pengupahan di Masa Pandemi Covid-19 6 Materi Pelatihan
Imbalan Pasca Kerja, PHK karena Pidana dan Outsourcing 6 Materi Pelatihan
Perselisihan Hubungan Industri & Tindak Pidana Ketenagakerjaan 6 Materi Pelatihan
Post Test 1 Materi Pelatihan

Persyaratan

  • Memahami Dasar Bisnis dan Keuangan

Detail Deskripsi

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap beberapa jenis industri di Indonesia. Jenis-jenis industri yang terkena dampak paling tinggi adalah maskapai penerbangan, otomotif, retail, minyak dan gas, perhotelan dan pariwisata. Sedangkan beberapa jenis industri yang terkena dampak level moderat adalah properti, agrikultur, produk alam, produk kimia, penyewaan properti dan jasa pengeboran minyak (Bisnis Indonesia 04/04/2020).

Perusahaan-perusahaan yang terkena dampak Pandemi COVID-19 tentu perlu mengantisipasi permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan apa yang mungkin dihadapi seperti pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pembayaran THR, Unpaid Leave, Work From Home dan permasalahan lainnya. Untuk itu, pemahaman yang baik terkait aspek hukum ketenagakerjaan perlu diperoleh agar perusahaan mampu melakukan mitigasi atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi.

Umpan Balik Peserta

0.00

Dari Ulasan

0%

0%

0%

0%

0%