PELATIHAN MEMAHAMI BERBAGAI SKEMA KERJASAMA BISNIS DAN DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP KEBERLANJUTAN KONTRAK BISNIS

*Untuk PPL Reguler, sertifikat ber-SKP hanya dapat di download pada hari jumat setiap minggunya setelah pukul 16.00 WIB

Semua Level

Business Law

20 Materi Pelatihan

Disusun Oleh

  1. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
  2. Marisi P. Purba
Terakhir diperbarui 29/09/2021 16:01

Anggota
Rp 750,000.00
Umum
Rp 1,200,000.00

PELATIHAN MEMAHAMI BERBAGAI SKEMA KERJASAMA BISNIS DAN DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP KEBERLANJUTAN KONTRAK BISNIS

  • 30:51 video sesuai permintaan
  • 20 Materi Pelatihan
  • 4 downloadable resources
  • Akses di tablet dan ponsel
  • Sertifikat kelulusan

Apa yang akan Anda dipelajari

  • 1. Asas-asas hukum kontrak dan aspek legal skema Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa dan pinjam pakai.
  • 2. Memahami implikasi Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis

Materi Pelatihan

Lihat Semua Tutup Semua

Hukum Perjanjian dan Implikasi Pandemi Covid-19 sebagai Overmacht 5 Materi Pelatihan
Berbagai Skema Kerja Sama Bisnis 5 Materi Pelatihan
Akuntansi Kerja Sama Bisnis 5 Materi Pelatihan
Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa 5 Materi Pelatihan
Post Test 1 Materi Pelatihan

Persyaratan

  • Dapat memahami jenis-jenis skema kerja sama bisnis dan dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis
  • Dapat membekali peserta perihal penerapan PSAK 66, PSAK 15 dan PSAK 73 dalam membukukan kerja sama bisnis

Detail Deskripsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa skema kerja sama bisnis yang mungkin dilakukan oleh entitas bisnis seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain. Untuk kerja sama bisnis yang melibatkan BUMN dan anak perusahaan BUMN, Kementerian BUMN telah memberlakukan Permen BUMN No. Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014) yang efektif berlaku per 10 September 2014. Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014 berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh BUMN dalam melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain terkait pendayagunaan aset tetap BUMN. Kemudian Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014 dicabut dengan diberlakukannya Permen BUMN No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sebagaimana disempurnakan dalam Permen BUMN No. Per-04/MBU/09/2017. Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, PSAK 15, ”Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama” dan PSAK 73, ”Sewa” untuk mencatat kerja sama bisnis.

 

Kelangsungan bisnis entitas-entitas bisnis di Indonesia harus tetap terjaga di tengah Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini agar roda perekonomian tetap berjalan. Kondisi saat ini mengharuskan sebagian besar entitas bisnis meninjau ulang dan mengevaluasi kontrak-kontrak bisnisnya agar going concern bisnis tetap terjaga. Pemerintah RI bahkan telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu No.1 Tahun 2020). Dengan dikeluarkannya Perpu No.1 Tahun 2020, maka Pandemi COVID-19 dapat dianggap sebagai force-majeure. Para pihak yang melakukan kerja sama bisnis dapat dengan cara sepakat dan mufakat memilih berbagai opsi terkait keberlanjutan kontrak bisnis seperti (1) menghentikan, (2) menghentikan sementera, (3) tetap melanjutkan kerja sama bisnis, atau alternatif lain dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Umpan Balik Peserta

0.00

Dari Ulasan

0%

0%

0%

0%

0%