PELATIHAN MEMAHAMI ISU-ISU KRISTIS RESTRUKTURISASI HUTANG BERMASALAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19

*Untuk PPL Reguler, sertifikat ber-SKP hanya dapat di download pada hari jumat setiap minggunya setelah pukul 16.00 WIB

Semua Level

Financial Accounting

8 Materi Pelatihan

Disusun Oleh

  1. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
  2. Marisi P. Purba
Terakhir diperbarui 29/09/2021 11:23

Anggota
Rp 750,000.00
Umum
Rp 1,200,000.00

PELATIHAN MEMAHAMI ISU-ISU KRISTIS RESTRUKTURISASI HUTANG BERMASALAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19

  • 8 Materi Pelatihan
  • 1 downloadable resources
  • Akses di tablet dan ponsel
  • Sertifikat kelulusan

Apa yang akan Anda dipelajari

  • 1. Langkah-langkah penyelesaian sengketa bisnis terkait hutang melalui jalur adjuskasi dan non-adjuskasi
  • 2. Memahami implikasi Pandemi COVID-19 sebagai overmacht terhadap perjanjian kredit dan perjanjian jaminan
  • 3. Perdamaian (restrukturisasi) hutang bermasalah melalui pengakuan permohonan PKPU kepada pengadilan niaga dan skema-skema restrukturisasi hutang bermasalah (debt rescheduling, debt to equity conversion dan debt to asset swap)
  • 4. Penerapan PSAK 71, “Instrumen Keuangan” dalam mencatat restrukturisasi hutang bermasalah

Materi Pelatihan

Lihat Semua Tutup Semua

Implikasi Pandemi terhadap Perjanjian Kredit&Penyelesaian Sengketa Kredit Macet 2 Materi Pelatihan
Isu-Isu Seputar Jaminan Hutang 1 Materi Pelatihan
QnA Sesi 1 dan 2 1 Materi Pelatihan
Kondisi Kredit Macet, PKPU dan Perdamaian 2 Materi Pelatihan
Aspek Akuntansi Penyelesaian Hutang Bermasalah 1 Materi Pelatihan
QnA Sesi 3 dan 4 1 Materi Pelatihan
Post Test 1 Materi Pelatihan

Persyaratan

  • Memahami Dasar Akuntansi Keuangan

Detail Deskripsi

Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini telah memperburuk kinerja sebagian besar perusahaan. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan-perusahaan berpotensi mengalami insolvensi dan dianggap wanprestasi. Agar dapat bertahan selama Pandemi COVID-19, manajemen perusahaan perlu mengupayakan restrukturisasi hutang-hutangnya.

Sengketa bisnis terkait hutang bermasalah yang terjadi sebagai akibat Pandemi COVID-19 dapat diselesaikan melalui 2 jalur, yaitu adjudikasi dan non adjudikasi. Jalur adjudikasi dapat dilakukan melalui langkah litigasi (pengadilan) dan non litigasi (arbitrase). Sedangkan jalur non adjudikasi dapat dilakukan dengan konsiliasi, mediasi dan negosiasi. Di sisi lain, hutang bermasalah dapat juga dinegosiasi melalui proses perdamaian dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengadilan niaga.

Umpan Balik Peserta

0.00

Dari Ulasan

0%

0%

0%

0%

0%