PELATIHAN UPDATE KETENTUAN PERPAJAKAN BENTUK USAHA TETAP DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DAN ERA NEW NORMAL DI INDONESIA

*Untuk PPL Reguler, sertifikat ber-SKP hanya dapat di download pada hari jumat setiap minggunya setelah pukul 16.00 WIB

Semua Level

Perpajakan

10 Materi Pelatihan

Disusun Oleh

  1. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Terakhir diperbarui 12/03/2021 09:21

Anggota
Rp 750,000.00
Umum
Rp 1,200,000.00

PELATIHAN UPDATE KETENTUAN PERPAJAKAN BENTUK USAHA TETAP DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DAN ERA NEW NORMAL DI INDONESIA

  • 1:55:16 video sesuai permintaan
  • 10 Materi Pelatihan
  • 9 downloadable resources
  • Akses di tablet dan ponsel
  • Sertifikat kelulusan

Apa yang akan Anda dipelajari

  • 1. Definisi Bentuk Usaha Tetap/Permanent Establishment
  • • Bentuk Usaha Tetap menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • • Bentuk Usaha Tetap menurut Tax Treaty
  • • Bentuk Usaha Tetap sebagai mode investasi dan persinggungan definisi Bentuk Usaha Tetap dengan perjanjian investasi dan perdagangan
  • • Bentuk Usaha Tetap untuk digital economy di era Covid-19
  • 2. Perlakuan Perpajakan Bentuk Usaha Tetap/Permanent Establishment
  • • Pajak Penghasilan Badan dan Atribusi Penghasilan
  • • Branch Profit Taxes dan Tax Treaty
  • • Transfer Pricing dan aplikasi Arm’s-Length Principle
  • • Bentuk Usaha Tetap sebagai pemotong dan pemungut pajak
  • • Isu-isu khusus terkait Bentuk Usaha Tetap (oil and gas, konstruksi, perdagangan, dll)
  • 3. Studi kasus penghitungan Pajak Penghasilan Bentuk Usaha Tetap

Materi Pelatihan

Lihat Semua Tutup Semua

Sesi 1 - Bentuk Usaha Tetap / Permanet Establishment 5 Materi Pelatihan
Sesi 2 - Perlakuan Perpajakan Bentuk Usaha Tetap 5 Materi Pelatihan
Post Test 1 Materi Pelatihan

Persyaratan

  • Memahami Dasar Akuntansi Keuangan
  • Memahami Dasar Perpajakan

Detail Deskripsi

Untuk meningkatkan penerimaan pajak di masa pandemic Covid-19, Pemerintah mengenakan pajak atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Salah satu mekanisme pemajakannya adalah melalui penambahan kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT). PPL ini akan membahas definisi dan ketentuan perpajakan Bentuk Usaha Tetap secara komprehensif termasuk kriteria BUT untuk digital economy.

Umpan Balik Peserta

0.00

Dari Ulasan

0%

0%

0%

0%

0%